Kewajiban Laporan Tahunan PT Melalui Akta Notaris Mulai Desember 2025
1/28/20262 min baca
Aztncorp.co.id, Jakarta – Mulai Desember 2025, Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi bisa memandang laporan tahunan sebagai urusan internal semata. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan laporan tahunan PT disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dituangkan dalam akta notaris, dan dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Jika kewajiban ini diabaikan, Perseroan terancam sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan AHU.
Permenkum 49 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Regulasi ini mengatur kembali tata kelola Perseroan Terbatas, khususnya terkait kewajiban laporan tahunan PT sebagai persekutuan modal yang kini terintegrasi langsung dengan sistem administrasi negara.
Dalam aturan baru tersebut, persetujuan laporan tahunan tidak cukup hanya disepakati di internal perusahaan. Pasal 16 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (3) mewajibkan Perseroan menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, direksi Perseroan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan ketentuan ini, alur kewajiban laporan tahunan menjadi jelas, terukur, dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.
Tak hanya mengatur prosedur, Permenkum ini juga memuat sanksi administratif. Dalam Pasal 17 dan Pasal 18, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH, yang berdampak langsung pada layanan administrasi badan hukum Perseroan, termasuk pengurusan perubahan data dan layanan hukum lainnya.
Menanggapi pemberlakuan aturan tersebut, Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT sekaligus dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Kenotariatan, menilai pengaturan ini menegaskan posisi laporan tahunan sebagai kewajiban hukum Perseroan yang terintegrasi dengan sistem negara.
“Dengan kewajiban akta notaris dan pelaporan kepada Menteri, laporan tahunan tidak lagi sekadar kewajiban administratif internal. Ini adalah kewajiban hukum yang tercatat resmi dalam sistem negara,” ujarnya.
Menurut Ricco, akta notaris dalam persetujuan laporan tahunan bukan hanya formalitas, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian atas proses pengambilan keputusan korporasi sekaligus menjamin keberlakuannya secara administratif.
Dengan berlakunya Permenkum 49 Tahun 2025 ini, Perseroan diimbau untuk lebih disiplin dalam menjalankan tata kelola perusahaan. Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban laporan tahunan bukan hanya berisiko secara internal, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kelangsungan administrasi hukum dan aktivitas bisnis Perseroan. (SN-01)
Hak Cipta © 2026 AZTN Corp. Hak cipta dilindungi Undang-Undang.
